Fikih

Ushul Fiqh; Sebuah Pengantar

Maklum kita ketahui, dalam khazanah keislaman, semua keilmuan lahir dan berkembang mengitari satu titik pusat atau sumber, yaitu al-Quran. Baik itu ilmu yang berangkat dari al-Quran atau pun ilmu yang menjadi pisau analisis—meminjam istilah para akademisi, untuk memahami al-Quran sebagai objek.

Sebutlah ushul fiqh. Melalui perangkat ilmu lah ini para ulama memutuskan hukum sesuatu yang belum diputuskan hukumnya oleh al-Quran dan hadis Nabi. Selain itu, melalui ushul fiqh, kita juga dapat mengetahui dasar-dasar suatu hukum. Misalnya dasar kewajiban zakat adalah al-Quran yang disebutkan berulang-ulang, salah satunya dalam al-Baqarah ayat 43. Begitu kurang lebih.

Kata ushul fiqh terdiri atas dua kata; ushul dan fiqh. Kita akan mengurai apa itu ushul fiqh dengan referensi utama kitab al-Sullam karya Abd al-Hamid Hakim, ditambah beberapa rujukan lain.

Kata ushul merupakan bentuk plural dari kata ashl. Kalau para santri menyebutnya jamak taksir. Jamak yang susunan hurufnya mengalami perubahan dari tunggalnya. Mohon koreksi jika keliru.

Ashl, secara etimologi berarti pondasi; pangkal; dasar; atau akar. Ingat kata ‘asal’? ya dari ashl itulah kata itu ber-‘asal’. Sedangkan secara terminologi, ashl adalah dalil atau kaidah inklusif. Misalnya, seperti disebut di atas, dasar kewajiban zakat adalah al-Quran, yaitu (salah satunya) al-Baqarah (43). Bila ada ashl (akar), maka ada furu’ (cabang), dan di dalam ushul fiqh lah kita akan akrab dengan hukum furu’.

Kemudian kata fiqh, secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam. Sementara secara terminologi berarti mengetahui hukum-hukum syara’ yang diperoleh dari ijtihad atau dari dalil-dalil yang terperinci, seperti hukum niat adalah wajib berdasar hadis Nabi; innamal a’malu bin niyat. Berbeda dengan pengetahuan bahwa hukum salat lima waktu itu wajib atau zina itu haram atau permasalahan yang sudah ada hukum qath’i (pasti)-nya, maka bukan disebut fikih.

Dengan menggabungkan keduanya, ushul fiqh berarti dalil hukum fikih secara inklusif atau ijmal. Misalnya, hukum dasar perintah adalah wajib; hukum dasar larangan adalah haram; dan lain sebagainya. Dan yang menjadi dasar semuanya adalah al-Quran, hadis, ijma’ dan qiyas.

Lalu apa objek kajian ushul fiqh? Yaitu penetapan dalil hukum dan penetapan hukum berdasar dalil. Contohnya, penetapan al-Baqarah: 43 sebagai kewajiban zakat, dan sebaliknya.

Dengan mempelajari ushul fiqh, kita menjadi tahu hukum-hukum Allah dan terhindar dari rantai taklid, selama ilmu tersebut diaplikasikan pada tempat dan kondisi yang semestinya. Seperti menetapkan hukum furu’ (cabang) dari asalnya—ini merupakan tugas seorang mujtahid, atau mengembalikan furu’ (cabang) kepada ushul (akar)-nya—dan ini merupakan tugas muttabi’ (pengikut).

Beberapa catatan;

Sebagai catatan, kita perlu tahu juga, bahwa al-‘ilm, pengetahuan atau ilmu itu terbagi menjadi dua; nadhari (spekulatif) dan dharuri (aksiomatik). Ilmu nadhari adalah pengetahuan yang diperoleh dengan menalar seperti tahu bahwa angka satu adalah setengah dari 12:6. Sementara ilmu dharuri adalah pengetahuan yang diperoleh manusia tanpa penalaran atau bahkan tanpa penalaran sama sekali, seperti hasil dari 1+1 adalah 2. Ndak mungkin jawabannya sewidak rolas!

Antonim dari al-‘ilm adalah al-jahl, yang berarti ‘adamul ‘ilm bis-syai`; ketidaktahuan tentang sesuatu atau idrakus-syai` ‘ala khilafi ma huwa lahu; pengetahuan yang keliru. Yang pertama disebut jahl (saja), dan yang kedua (dan ini yang bahaya), disebut jahl murakkab.

Selain al-‘ilm dan al-jahl, ada; al-dzan (nilai pengetahuan yang lebih unggul dari dua perkara); al-wahm (nilai pengetahuan yang lemah); al-syak (nilai pengetahuan yang sama kuatnya), seperti ‘keraguan’ antara Zaid sedang berdiri atau duduk. Dua nilai, berdiri dan duduk, memiliki kadar yang sama, fifty fifty, ini disebut syak. Jika nilai dua perkara lebih berat sebelah, maka yang lebih berat disebut dzan dan sisi lainnya disebut wahm.

About the author

Khoirul Athyabil Anwari

Khoirul Athyabil Anwari

Jayeng kopi di gothakan

Add Comment

Click here to post a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.