Fikih

Hukum, Hakim, Mahkum ‘Alaih dan Mahkum Bih

Sekarang kita akan mengurai apa itu hukum, hakim, mahkum bih dan mahkum ‘alaih. Sebelum lanjut, Selamat Tahun Baru 2022, semoga segala urusan kita dimudahkan oleh Allah, keluarga dan masyayikh kita semua sehat wal afiat. Kullu ‘am wa antum bi-khair. Aamiin.

Hukum

Kata hukum berasal dari bahasa Arab, al-hukm, yang berarti itsbatu syai` ‘ala syai`, penetapan sesuatu atas sesuatu. Lain dengan takrif kata hukum dalam kamus besar kita, KBBI V yang mengartikan hukum sebagai; peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat; undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa yang tertentu; dan keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan hakim.

Lalu secara syara’, hukum adalah khitab Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf baik yang bersifat tetap, opsional atau ‘darisana’nya. Nah, ‘hukum’ ini terbagi menjadi dua; taklifiyah dan wadh’iyah.

Hukum Taklifi kemudian terbagi lagi menjadi lima yaitu ijab (wajib), nadb (sunah), tahrim (haram), karahah (makruh), dan ibahah (mubah). Kita urai kelimanya.

Ijab adalah khitab Allah yang menhendaki suatu perbuatan dilakukan secara wajib, ora keno ora. Nadb adalah khitab Allah yang menghendaki suatu perbuatan dilakukan, tapi tidak wajib. Tahrim adalah khitab Allah yang menghendaki suatu perbuatan harus ditinggalkan. Karahah adalah khitab Allah yang menghendaki suatu perbuatan ditinggalkan, namun tak wajib, dan terakhir, ibahah adalah khitab Allah yang bersifat opsional, mau dilakukan atau ditinggalkan.

Penyebutan ‘taklifi’ untuk lima hukum tersebut adalah penyamarataan. Sebab, pada dasarnya, tidak ada pembebanan (taklif) pada hukum ibahah, bahkan pada nadb dan karahah. Seorang mukallaf hanya terbebani penuh oleh hukum ijab dan tahrim, wajib dan haram.

Selanjutnya hukum wadh’i terbagi menjadi tiga; sabab, syarth dan mani’.

Sabab atau sebab adalah keberadaan sesuatu (syai`) yang menyebabkan adanya hukum (hukm). Atau ketiadaannya menyebabkan hilangnya suatu hukum. Misalnya Allah menetapkan dua hukum kepada seorang pezina. Hukum yang pertama adalah hukum taklifi, yaitu hukuman had. Dan yang kedua adalah hukum wadh’i, yaitu praktik zina yang menyebabkan adanya hukum had. Jika praktik zina (syai`) tidak ada, maka had (hukm) juga tidak ada. Begitu juga sebaliknya.

Syarth atau syarat adalah ketiadaan sesuatu (syai`) yang menyebabkan tidak adanya hukum (hukm), tapi keberadaannya tidak mesti menyebabkan adanya hukum. Misalnya, masa satu tahun/haul (syai`) adalah syarat kewajiban zakat (hukm). Jika belum genap satu tahun, maka tidak ada kewajiban zakat. Tetapi, adanya masa satu tahun/haul (syai`) juga tidak mesti membuat zakat menjadi wajib (hukm), sebab ada syarat lain yaitu nishab.

Contoh lain, wudu adalah syarat sahnya salat. Tidak ada wudu, salat tidak sah. Tapi ada wudu sekalipun, tidak mesti membuat salat sah, sebab masih ada syarat lain, niat misalnya.

Mani’ (penghalang) adalah keberadaan sesuatu (syai`) yang menghilangkan hukum (hukm). Misalnya, adanya haid (syai`) menyebabkan hilangnya kewajiban salat (hukm).  Atau adanya najis menyebabkan hilangnya keabsahan salat.

Hakim

Selanjutnya hakim, yang berarti subjek pemberi hukum. Telah disepakati bahwa adanya hakim dimulai sejak diutusnya Nabi Muhammad untuk berdakwah. Sebelum bi’tsah, pengutusan Nabi Muhammad, para teolog Asy’ariyah mengatakan, “(sebelum bi’tsah) perbuatan mukallaf tidak terikat dengan Allah. Hukum kafir tidak haram, beriman pun tidak wajib.”

Pendapat tersebut mereka dasarkan pada QS. al-Isra` [17]: 15 dan al-Nisa` [165]: 4 sebagai berikut,

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِيْنَ حَتّٰى نَبْعَثَ رَسُوْلًا

Kami tidak akan menyiksa (seseorang) hingga Kami mengutus seorang rasul.

لِئَلَّا يَكُوْنَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّٰهِ حُجَّةٌ ۢ بَعْدَ الرُّسُلِ ۗ

(Kami mengutus rasul-rasul sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan) agar tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah setelah rasul-rasul itu (diutus).

Berbeda dengan pandangan Muktazilah yang menyebut semua perbuatan mukallaf tetap terikat dengan hukum Allah. Akal lah parameternya. Selama perbuatan baik menurut akal, maka hukumnya wajib dilakukan. Sedang jika buruk menurut akal, maka wajib ditinggalkan, alias haram dilakukan. Dan perbuatan baik-buruk hanya diganjar Allah jika akal atau mukallaf mengetahuinya melalui syara’. Mereka berdalil pada al-Maidah [5]: 100 dan al-Baqarah [2]: 220.

قُلْ لَّا يَسْتَوِى الْخَبِيْثُ وَالطَّيِّبُ

Tidaklah sama yang buruk dengan yang baik.

وَاللّٰهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ

Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan.

Catatan; hukum Allah yang dapat diketahui oleh akal terbagi menjadi lima, yaitu wajib seperti membayar hutang, haram seperti berbuat zalim, nadb seperti berbuat baik, karahah seperti kurang adab dan tatakrama, ibahah seperti seorang pemimpin menjalannkan kepemimpinannya.

Mahkum Bih

Mahkum bih adalah objek yang dihukumi, yaitu perbuatan mukallaf. Sekali lagi, yang dihukumi adalah perbuatannya, bukan pelakunya. Perbuatan yang terkait dengan ijab maka disebut wajib. Yang terkait nadb disebut mandub, dan kata ini sering tumpang tindih dengan kata sunah. Yang terkait tahrim disebut haram. Yang terkait karahah disebut makruh, dan yang terkait dengan ibahah disebut mubah.

Apa itu wajib dan keempat istilah lainnya?

Wajib, kita maklum, adalah perbuatan yang jika dilakukan maka pelakunya diganjar pahala, jika ditinggalkan, diganjar dosa. Wajib terbagi menjadi dua, wajib ‘ain dan wajib kifayah. Kedua istilah ini mafhum kita akrabi. Yang pertama kewajiban individual, seperti tahajud bagi Nabi Muhammad Saw, atau seperti salat lima waktu dan puasa Ramadan bagi setiap mukallaf. Lalu yang kedua, wajib kifayah, adalah kewajiban kolektif, seperti mengurusi mayit mulai menyalati, mengafani, hingga mengubur.

Mandub, perbuatan yang jika dilakukan, pelakunya diganjar pahala, dan jika ditinggalkan, tak berdosa. Terbagi pula menjadi dua; mandub ‘ain dan mandub kifayah. Yang pertama seperti salat rawatib, yang kedua seperti ucap salam dan mendoakan orang bersin.

Haram, perbuatan yang jika dilakukan, pelakunya diganjar dosa, dna jika ditinggalkan, diganjar pahala. Istilah lainnya adalah maksiat atau dzanb (dosa).

Makruh, perbuatan yang jika dilakukan, tak diganjar dosa, jika ditinggalkan, diganjar pahala, seperti membasuh muka dua kali dalam wudu.

Mubah, perbuatan yang tak berpahala dan tak berdosa jika dilakukan atau ditinggalkan. Mubah bisa juga disebut halal atau jaiz. Bahkan terkadang, istilah mubah ini digebyah uyah untuk apa saja yang tidak membahayakan pelakunya, meski meninggalkannya adalah perkara haram. Seperti contoh, darah orang murtad itu mubah. Artinya, tidak ada dharar bagi orang yang menumpahkannya.

Mahkum ‘alaih

Jika tadi mahkum bih adalah istilah bagi perbuatan mukallaf, kini mahkum ‘alaih adalah istilah bagi mukallaf.

Ada beberapa syarat agar seseorang memenuhi kriteria mukallaf atau orang yang dikenai taklif. Yaitu, mampu memahami khitab Allah beserta implikasinya. Oleh karenanya, orang gila alias majnun itu tidak disebut mukallaf. Begitu juga dengan orang tidur, orang lupa, dan anak kecil yang belum tamyiz, mereka tidak disebut mukallaf. Tersebab, mereka tidak memahami dan tidak menyadari khitab taklif, tuntutan, secara muktabar.

Lalu bagaimana dengan anak kecil yang sudah tamyiz (mampu memilah beberapa perkara)? Iya, anak kecil yang sudah tamyiz itu ada. Tapi tetap belum disebut mukallaf, sebab ke-tamyizan-nya tidak sama, bahkan kurang (tamyiz naqish), dengan tamyiznya mukallaf. Soal ini kita membaca hadis Nabi Muhammad Saw yang berbunyi;

رفع القلم عن ثلاث عن النائم حتى يستيقظ و عن الصبي حتى يحتلم و عن المجنون حتى يفيق (رواه أبو داود و النسائي، حديث صحيح)

Qalam (titah Allah) terangkat dari tiga orang; 1) orang tidur sampai dia terbangun, 2) anak kecil sampai ia ihtilam, dan 3) orang gila sampai ia sadar.

Masih dalam topik hukum, kita juga mendapati istilah rukhsah dan ‘azimah. Rukhsah adalah sesuatu yang dapat mengubah, dari sulit menjadi mudah, tanpa terlepas dari hukum asalnya. Seperti misalnya, kebolehan ifthar (tidak berpuasa) bagi musafir di bulan Ramadan. Meski ada rukhsah, musabab hukum asal masih tetap, yaitu menemui bulan Ramadan. Dan seorang mukallaf tetap wajib menqadanya.

Lalu ‘azimah, yaitu sesuatu yang dilakukan, yang tidak dibangung di atas uzur-uzur seorang hamba. Sederhananya begini, kewajiban salat lima waktu adalah ‘azimah. Mau seseorang punya uzur apapun, itu tidak mengubah hukum salat lima waktu. Atau puasa Ramadan, mau kita punya uzur apapun, hukum salat lima waktu dan puasa Ramadan tetap wajib ‘ain.

Tetapi di dalam keduanya, salat dan puasa, ada rukhsah (keringanan) bagi seseorang yang punya uzur. Misal uzur kakinya sakit dan tidak mampu berdiri, boleh salat dengan duduk dan lain sebagainya. Atau seperti contoh di atas, seseorang yang uzur bepergian (musafir), maka boleh ifthar dengan tetap menggantinya di lain hari.

About the author

Khoirul Athyabil Anwari

Khoirul Athyabil Anwari

Jayeng kopi di gothakan

Add Comment

Click here to post a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.